Pengertian
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari
bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk"
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan
seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya-penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
Manfaat
Bisnis
Lalu, apa manfaat
dalam berbisnis? Tentu saja paling utama adalah memperoleh keuntungan khususnya
dalam bentuk uang. Berikut beberapa manfaat bisnis:
Memperoleh
Penghargaan/Pengakuan
Penghargaan ataupun pengakuan dapat diperoleh dengan
berbisnis. Dengan adanya bisnis yang berhasil dan tumbuh dan berkembang serta
memberikan dampak positif kepada masyarakat akan memberikan anda pengakuan
positif dari masyakat itu sendiri.
Kesempatan Untuk Menjadi Bos bagi DIRI SENDIRI
Kapan lagi anda dapat menjadi bos untuk diri sendiri kalau
bukan di bisnis yang anda rintis dan buat sendiri. Dengan berbisnis, anda akan
menjadi penentu dan pemimpin dari bisnis anda. Besar kecilnya bisnis anda
ditentukan oleh kemampuan anda menjadi bos.
Menggaji
diri sendiri
Enak bukan, anda tentukan penghasilan anda sendiri. Itulah
manfaat membangun bisnis anda. Jumlah penghasilan dan juga sumber penghasilan
anda, anda yang tentukan.
Mengatur Waktu Sendiri
Jam kerja anda, anda yang atur. Itulah manfaat berbisnis
yang keren. Bila anda jadi PNS, jam kerja anda haruslah sesuai dengan
permintaan pemerintah. Bila anda menjadi pebisnis, jam kerja menjadi lebih
fleksibel. Bila anda lebih ingin bersantai, dengan penghasilan bisnis yang
naik, anda dapat merekrut pegawai untuk menggantikan anda. Uenak bukan
Tujuan
Bisnis
Setiap bisnis atau
perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang dibutuhkan oleh
konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa.Tujuan perusahaan membuat produk
adalah unruk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh oleh perusahaan
dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Pada umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak
hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya
perusahaan meliputi :
- · Profit
- · Pengadaan barang atau jasa
- · Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
- · Full employment
- · Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
- · Kemajuan atau pertumbuhan
- · Prestise dan prestasi
Meskipun tujuan
utama mereka adalah memperoleh keuntungan namun hal tersebut bukan berarti
bahwa mereka tidak mempunyai tujuan lain selain tujuan tersebut, masih banyak
tujuan-tujuan para pembisnis yang ingin mereka raih dan tujuan antara satu dan
yang lainya bisa saja berbeda.
Tujuan lain
yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
- Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
- Untuk memakmurkan keluarga
- Ingin namanya dikenal banyak orang
- Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
- Ingin mencoba hal baru
- Ingin memanfaatkan waktu luang
- Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain.
- Ingin mendapat simpati
Fungsi
Bisnis
Fungsi bisnis
adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang
bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat / konsumen.Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh
kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum
dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk
atau jasa dengan cara :
-Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari
fungsi produksi
-Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi
distribusi
-Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi
penjualan
-Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi
pemasaran
Tiga fungsi utama bisnis menurut Steinhoff :
-Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
-Mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw
materials into product)
-Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan
konsumen (distributing product to consumers)
PENDIRIAN BADAN USAHA
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
B. Tujuan Pendirian Badan Usaha
- Untuk hidup.
- Supaya bebas dan tidak terikat.
- Dorongan social.
- Untuk mendapatkan kekuasaan.
- Melanjutkan usaha orang tua.
C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk
kekeluargaan.
2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai
badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham. Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
(nama perusahaan (Persero)). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas negara.
3. BUMS: Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
1. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 4 bentuk perusahaan persekutuan:
Badan usaha
perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang
didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk
mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon
kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif : anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer : anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
4. Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001, yaitu:
a) Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang
dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa
badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau
Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
b) Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya
dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi
Modal awal/kekayaan Yayasan.
c) Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan
pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan
dalam berita negara Republik Indonesia.
Dokumen Untuk Pendirian Usaha
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU adalah
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten).
Sedangkan Surat
Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau
badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun
sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya
adalah :
- Fotocopy KTP pemohon.
- Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
- Fotocopy Akta Tanah.
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
CONTOH SITU
CONTOH HO
Akta Pendirian Usaha
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan.
SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
- Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Source :
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan-bisnis.html#
http://ochelandking.blogspot.co.id/2010/04/fungsi-bisnis-manajemen-industri.html
http://webmantab.blogspot.co.id/2012/11/pendirian-usaha.html
http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
https://fikrinm93.wordpress.com/2015/11/01/dokumen-untuk-mendirikan-perusahaan/
0 comments:
Post a Comment